Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan penjenjangan kualifikasi kerja bidang urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. (2) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan. (3) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa KKNIPDN.
Koreksi Anda