Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang telah mengikuti diklat teknis dan fungsional sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini secara bertahap dilakukan verifikasi dan atau uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
