Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Diklat melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
