Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan Diklat melakukan harmonisasi sertifikasi kompetensi kerja bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Harmonisasi sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian.
(3) Harmonisasi sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar diperoleh kesesuaian standar kompetensi, pengujian/penilaian (assessment) dan atau sertifikasi secara nasional.
Koreksi Anda
