Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Asesor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang asesmen dan teknis substantif urusan pemerintahan tertentu.
(2) Kualifikasi dan kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
