Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LSP Pemda menyampaikan usulan penandatanganan sertifikat kompetensi berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap bidang yang disertifikasi melalui Kepala Pusat yang menangani standardisasi pada Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri untuk ditandatangani. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bukti penguasaan kompetensi tertentu.
Koreksi Anda