Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSP melalui asesor kompetensi melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) di TUK. (2) Lingkup dan materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan skema sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) TUK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) berada di tempat kerja dan/atau Lembaga Diklat. (4) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala LSP Pemda sebagai dasar penerbitan sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda