Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk LSP Pemda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi aparatur di lingkungan Kemententerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda