Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan untuk mengembangkan program diklat berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 22.
(2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua bidang, sub bidang dan sub sub bidang urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Hasil pengembangan program diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Kalender Diklat Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nasional.
(4) Kalender Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun setiap tahun dan dipublikasikan secara nasional.
(5) Kalender Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai dasar Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun program peningkatan kompetensi penyelenggara pemerintahan di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
