Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2), dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan diklat pada 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
a. pada tingkatan sistem;
b. pada tingkatan Organisasi;
c. pada tingkatan Individu.
(2) Pengembangan program diklat pada tingkatan sistem sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka menyediakan jenis-jenis diklat berbasis kompetensi yang terstandar dan mampu telusur dengan sistem manajemen nasional.
(3) Pengembangan program diklat pada tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka menyediakan jenis-jenis diklat yang spesifik sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit organisasi pemerintahan.
(4) Pengembangan program diklat pada tingkatan individu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menyediakan program peningkatan kompetensi pada setiap pegawai guna memenuhi kebutuhan kompetensi individu dalam melaksanakan pekerjaannya.
Koreksi Anda
