Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2), dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan diklat pada 3 (tiga) tingkatan, yaitu: a. pada tingkatan sistem; b. pada tingkatan Organisasi; c. pada tingkatan Individu. (2) Pengembangan program diklat pada tingkatan sistem sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka menyediakan jenis-jenis diklat berbasis kompetensi yang terstandar dan mampu telusur dengan sistem manajemen nasional. (3) Pengembangan program diklat pada tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka menyediakan jenis-jenis diklat yang spesifik sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit organisasi pemerintahan. (4) Pengembangan program diklat pada tingkatan individu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menyediakan program peningkatan kompetensi pada setiap pegawai guna memenuhi kebutuhan kompetensi individu dalam melaksanakan pekerjaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id