Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri dari program diklat teknis dan fungsional. (2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang. (3) Program Diklat berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun berdasarkan jenjang KKNIPDN/Skema Sertifikasi KKNIPDN, skema sertifikasi okupasi/jabatan dan skema sertifikasi profisiensi. (4) Program Diklat tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan skema sertifikasi klaster kompetensi, skema unit kompetensi ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi penyelenggara pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id