Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
(2) Sistem pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pemerintahan Dalam Negeri;
b. Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri;
c. Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi; dan
d. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda
