Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi. (2) Sistem pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pemerintahan Dalam Negeri; b. Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; c. Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi; dan d. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id