Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan di provinsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id