Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan:
a. paling sedikit menduduki 3 (tiga) kali jabatan struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda;
b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat;
dan
d. semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
