Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon II.b. (2) Sekretaris BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (3) Kepala Bidang BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa. (6) Kepala subbagian pada unit pelaksana teknis merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda