Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Sekretaris BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Bidang BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6) Kepala subbagian pada unit pelaksana teknis merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
