Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan Kepala BPP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan:
a. paling sedikit menduduki 3 (tiga) kali jabatan struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda;
b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat;
dan
d. semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
