Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Sekretaris BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala seksi dan kepala subbagian pada Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
