Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
