Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
BPP Kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan MENETAPKAN kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menjaga dan memelihara tanda batas;
c. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan
d. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
