Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BPP Kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
(2) BPP Kabupaten/Kota dipimpin Kepala Badan.
(3) Pengangkatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
