Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP Kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (2) BPP Kabupaten/Kota dipimpin Kepala Badan. (3) Pengangkatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id