Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur. (2) BPP Provinsi dipimpin Kepala Badan. (3) Pengangkatan Kepala BPP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda