Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan BPP Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda