Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Di setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan BPP Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
