Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di setiap provinsi yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Provinsi. (2) Pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda