Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Di setiap provinsi yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Provinsi.
(2) Pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
