Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membentuk badan pengelola perbatasan atau sebutan lain tetap melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda