Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan BPP Kabupaten/Kota dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Perbatasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
