Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan BPP Provinsi dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada APBD Provinsi dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Perbatasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Provinsi.
Koreksi Anda