Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan dalam pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda