Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan dalam pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
