Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut materi rapat koordinasi dan tata kerja BNPP dengan BPP Provinsi dengan BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Kepala BNPP.
Koreksi Anda
