Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian/pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
