Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala BPP Provinsi dan Kepala BPP Kabupaten/Kota melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
