Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi BPP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengelolaan Batas Negara;
d. Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan;
e. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan;
f. Bidang Kerjasama; dan
g. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e terdiri atas 2 (dua) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda
