Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi BPP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pengelolaan Batas Negara; d. Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan; e. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; f. Bidang Kerjasama; dan g. Unit Pelaksana Teknis. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e terdiri atas 2 (dua) Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (5) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda