Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi BPP Provinsi terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengelolaan Batas Negara;
d. Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan;
e. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan;
f.Bidang Kerjasama; dan
g. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Seksi.
(3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(4) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda
