Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda