Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2) Pembiayaan pembinaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pembiayaan pembinaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
