Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. advokasi; dan d. pendidikan dan pelatihan penataan dokumen aktif dan dokumen inaktif peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. advokasi. (3) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) meliputi: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. advokasi.
Koreksi Anda