Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. advokasi; dan
d. pendidikan dan pelatihan penataan dokumen aktif dan dokumen inaktif peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
(2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. advokasi.
(3) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) meliputi:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. advokasi.
Koreksi Anda
