Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Gubernur melakukan pembinaan kepada Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan kepada Camat/Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Koreksi Anda
