Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemusnah Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas memberikan penilaian terhadap dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kepentingan lembaga pencipta (creating agency); b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kepentingan masyarakat dan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id