Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian berkas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dilakukan oleh Tim Pemusnah Dokumen.
(2) Tim Pemusnah Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua :
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
c. Anggota :
unsur Satuan Kerja Perangkat Darah terkait, dan kepala desa.
(3) Tim Pemusnah Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
