Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal retensi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi: a. uraian klasifikasi dokumen; b. jangka simpan dokumen; dan c. nasib akhir dokumen.
Koreksi Anda