Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berdasarkan: a. jadwal retensi dokumen; b. dokumen yang sudah mencapai batas waktu penyimpanan; c. proses penyusutan dokumen dilengkapi dengan dokumen pendukung; d. penilaian berkas dokumen; dan e. persetujuan dari Bupati/Walikota.
Koreksi Anda