Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusutan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berdasarkan:
a. jadwal retensi dokumen;
b. dokumen yang sudah mencapai batas waktu penyimpanan;
c. proses penyusutan dokumen dilengkapi dengan dokumen pendukung;
d. penilaian berkas dokumen; dan
e. persetujuan dari Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
