Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusutan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilakukan untuk:
a. mengurangi volume dokumen yang tidak bernilai guna dan tidak digunakan; dan
b. mengurangi biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
