Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan dokumen inaktif hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilakukan untuk: a. verifikasi dan validasi data penduduk; dan b. kepentingan badan peradilan.
Koreksi Anda