Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang penyimpan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan:
a. daerah atau lokasi yang memiliki kandungan polusi rendah, bebas banjir, bebas keramaian, bebas rayap;
b. dipisahkan dari ruangan kerja;
c. sesuai konstruksi standar bangunan kearsipan;
d. kebersihan ruang penyimpanan; dan
e. kelembaban suhu udara.
Koreksi Anda
