Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang penyimpan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan: a. daerah atau lokasi yang memiliki kandungan polusi rendah, bebas banjir, bebas keramaian, bebas rayap; b. dipisahkan dari ruangan kerja; c. sesuai konstruksi standar bangunan kearsipan; d. kebersihan ruang penyimpanan; dan e. kelembaban suhu udara.
Koreksi Anda