Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi hilangnya Register akta catatan sipil atau terjadinya bencana yang mengakibatkan kerusakan/musnah, yang dibuktikan dengan berita acara dari kepolisian, dapat dilakukan pencetakan register akta pencatatan sipil dimaksud dengan memanfaatkan alih media.
(2) Dokumen yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya setelah mendapatkan pengesahan dari pejabat pencatatan sipil.
Koreksi Anda
