Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih Media hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara mengkonversi dokumen ke dalam format digital. (2) Format digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara: a. scanning; b. fotographi digital; dan c. perekaman digital.
Koreksi Anda