Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Alih Media hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara mengkonversi dokumen ke dalam format digital.
(2) Format digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:
a. scanning;
b. fotographi digital; dan
c. perekaman digital.
Koreksi Anda
