Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap dokumen yang bersifat inaktif. (2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. map karton manila tebal /plastik; b. folder; c. box file/box dokumen bebas asam; dan d. almari/rak dokumen/rak dokumen statis/rak dokumen bergerak.
Koreksi Anda