Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap dokumen yang bersifat inaktif.
(2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. map karton manila tebal /plastik;
b. folder;
c. box file/box dokumen bebas asam; dan
d. almari/rak dokumen/rak dokumen statis/rak dokumen bergerak.
Koreksi Anda
