Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, disesuaikan dengan jenis peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, disesuaikan dengan klasifikasi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan terhadap dokumen yang bersifat dinamis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id