Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di desa/kelurahan atau nama lainnya, meliputi:
a. berkas perubahan data kependudukan dari kecamatan atau nama lainnya;
b. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
c. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
d. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
e. formulir permohonan KK Baru WNI, dengan kode F-1.15;
f. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16;
g. formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F-1.21;
h. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22;
i. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23;
j. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
k. formulir Permohonan Pindah WNI, dengan kode F-1.25;
l. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26;
m. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.27;
n. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28;
o. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.29;
p. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.31;
q. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-
1.33;
r. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.34;
s. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.38;
t. formulir Permohonan Pindah WNI, dengan kode F-1.41;
u. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42;
v. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.43;
w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44;
x. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.45;
y. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.47;
z. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-
1.49;
aa. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.50;
bb. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.54;
cc. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.59;
dd. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60;
ee. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
ff. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
gg. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F-1.66;
hh. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67;
ii. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
jj. pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
kk. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
ll. Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
mm. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29.
(2) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di kecamatan atau nama lainnya, meliputi:
a. berkas hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
c. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
d. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
e. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F-1.08;
f. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
g. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
h. formulir permohonan KK Baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dengan kode F-1.17;
i. formulir perubahan KK baru bagi Perkawinan Campuran Orang Asing, dengan kode F-1.18;
j. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19;
k. Formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.29;
l. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.30;
m. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.31;
n. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.32;
o. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.34;
p. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.35;
q. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.36;
r. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.38;
s. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.39;
t. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.45;
u. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.46;
v. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.47;
w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.48;
x. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.50;
y. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.51;
z. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.52;
dd. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.54;
ee. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.55;
cc. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60;
dd. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
ee. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
ff. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F-1.66;
gg. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
hh. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
ii. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.29.
(3) Penataan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi:
a. berkas persyaratan peristiwa penting;
b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
c. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
d. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
e. formulir pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.07;
f. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
g. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
h. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
i. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
k. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
l. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.26;
m. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
n. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
o. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
p. formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
q. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
r. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
s. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
t. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
u. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
v. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
w. isian formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42;
x. formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
y. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-
2.48;
z. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49;
aa. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50;
bb. buku registrasi Akta Pencatatan Sipil.
(4) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi:
a. berkas persyaratan;
b. formulir kelengkapan pencatatan biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02;
c. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05;
d. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
e. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03;
f. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
g. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
h. formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.07;
i. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Limited Or Permanent Stay Pegmit Biodata Form), dengan kode F-1.08;
j. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing, dengan kode F-1.09;
k. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
l. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11;
m. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
n. formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13;
o. formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.14;
p. formulir permohonan KK Baru WNI, dengan kode F-1.15;
q. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16;
r. formulir permohonan KK bagi Orang Asing yang tinggal tetap, dengan kode F-1.17;
s. formulir perubahan KK Orang Asing, dengan kode F-1.18;
t. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19;
u. formulir perubahan KK bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.20;
v. formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F-1.21;
w. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22;
x. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
y. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26;
z. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28;
aa. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.30;
bb. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.32;
ff.
formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.36;
dd. Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.37;
hh. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.39;
ii.
Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.40;
gg. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42;
hh. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44;
ii.
Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.46;
mm.
Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.48;
nn. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.52;
ii.
Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.53;
jj.
formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.55;
nn. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.56;
oo. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57;
pp. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.58;
qq. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.59;
rr. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60;
ss. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
tt. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F-1.62;
uu. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap, dengan kode F-
1.64;
vv. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
ww. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67.
xx. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode BK-
1.07.
(5) Penataan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi:
a. berkas persyaratan;
b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
c. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
d. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
e. Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04;
f. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
g. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
h. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10;
i. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11;
j. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
k. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
l. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
m. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
n. isian formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24;
o. surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25;
p. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.26;
q. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
r. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
s. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
t. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
u. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
v. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
w. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
x. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
y. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
z. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
aa. isian ormulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42;
bb. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
cc. isian formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, dengan kode F-2.44;
dd. isian formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan kode F-2.45;
ee. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-2.48;
ff.
isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49;
gg. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50.
hh. buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07;
ii.
buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan INDONESIA bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08;
jj.
buku Register Akta Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
