Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di desa/kelurahan atau nama lainnya, meliputi: a. berkas perubahan data kependudukan dari kecamatan atau nama lainnya; b. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01; c. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04; d. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06; e. formulir permohonan KK Baru WNI, dengan kode F-1.15; f. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16; g. formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F-1.21; h. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22; i. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23; j. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24; k. formulir Permohonan Pindah WNI, dengan kode F-1.25; l. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26; m. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.27; n. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28; o. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.29; p. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.31; q. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F- 1.33; r. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.34; s. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.38; t. formulir Permohonan Pindah WNI, dengan kode F-1.41; u. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42; v. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.43; w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44; x. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.45; y. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.47; z. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F- 1.49; aa. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.50; bb. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.54; cc. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.59; dd. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60; ee. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61; ff. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65; gg. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F-1.66; hh. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67; ii. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; jj. pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08; kk. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09; ll. Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28; mm. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29. (2) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di kecamatan atau nama lainnya, meliputi: a. berkas hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01; c. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04; d. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06; e. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F-1.08; f. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10; g. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12; h. formulir permohonan KK Baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dengan kode F-1.17; i. formulir perubahan KK baru bagi Perkawinan Campuran Orang Asing, dengan kode F-1.18; j. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19; k. Formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.29; l. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.30; m. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.31; n. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.32; o. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.34; p. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.35; q. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.36; r. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.38; s. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.39; t. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.45; u. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.46; v. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.47; w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.48; x. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.50; y. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.51; z. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.52; dd. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.54; ee. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.55; cc. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60; dd. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61; ee. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65; ff. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F-1.66; gg. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; hh. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09; ii. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.29. (3) Penataan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi: a. berkas persyaratan peristiwa penting; b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; c. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ; d. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03. e. formulir pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.07; f. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08; g. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09; h. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12; i. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17; j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18; k. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19; l. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F- 2.26; m. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27; n. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28; o. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29; p. formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30; q. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31; r. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35; s. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38; t. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39; u. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40; v. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41; w. isian formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42; x. formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43; y. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F- 2.48; z. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49; aa. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50; bb. buku registrasi Akta Pencatatan Sipil. (4) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi: a. berkas persyaratan; b. formulir kelengkapan pencatatan biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02; c. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05; d. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01; e. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03; f. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04; g. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06; h. formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.07; i. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Limited Or Permanent Stay Pegmit Biodata Form), dengan kode F-1.08; j. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing, dengan kode F-1.09; k. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10; l. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11; m. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12; n. formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13; o. formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.14; p. formulir permohonan KK Baru WNI, dengan kode F-1.15; q. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16; r. formulir permohonan KK bagi Orang Asing yang tinggal tetap, dengan kode F-1.17; s. formulir perubahan KK Orang Asing, dengan kode F-1.18; t. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19; u. formulir perubahan KK bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.20; v. formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F-1.21; w. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22; x. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24; y. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26; z. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28; aa. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.30; bb. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.32; ff. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.36; dd. Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.37; hh. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.39; ii. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.40; gg. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42; hh. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44; ii. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.46; mm. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.48; nn. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.52; ii. Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.53; jj. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.55; nn. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.56; oo. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57; pp. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.58; qq. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.59; rr. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60; ss. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61; tt. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F-1.62; uu. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap, dengan kode F- 1.64; vv. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65; ww. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67. xx. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode BK- 1.07. (5) Penataan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi: a. berkas persyaratan; b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; c. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ; d. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03. e. Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04; f. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08; g. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09; h. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10; i. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11; j. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12; k. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17; l. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18; m. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19; n. isian formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24; o. surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25; p. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F- 2.26; q. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27; r. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28; s. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29; t. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30; u. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31; v. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35; w. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38; x. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39; y. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40; z. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41; aa. isian ormulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42; bb. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43; cc. isian formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, dengan kode F-2.44; dd. isian formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan kode F-2.45; ee. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-2.48; ff. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49; gg. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50. hh. buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07; ii. buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan INDONESIA bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08; jj. buku Register Akta Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda