Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di desa/kelurahan atau nama lainnya, meliputi: a. Pelaporan pencatatan biodata penduduk WNI dan penduduk WNI yang datang dari luar negeri; b. Pelaporan susunan dan data keluarga dan perubahan susunan dan data keluarga penduduk WNI; c. Pelaporan permohonan KK baru dan permohonan perubahan KK penduduk WNI; d. Pelaporan permohonan KTP baru dan permohonan perubahan KTP WNI; e. Pelaporan pindah datang penduduk WNI; f. Pelaporan penduduk WNI pindah ke Luar Negeri; g. Pelaporan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya; h. Pelaporan lahir mati; dan i. Pelaporan kematian. (2) Pelayanan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di kecamatan atau nama lainnya, meliputi: a. Pelaporan pencatatan biodata penduduk WNI dan penduduk WNI yang datang dari luar negeri; b. Pelaporan susunan dan data keluarga dan perubahan susunan dan data keluarga penduduk WNI; c. Pelaporan Permohonan KK baru dan permohonan perubahan KK penduduk WNI; d. Pelaporan permohonan KTP baru dan permohonan perubahan KTP penduduk WNI; e. Pelaporan pindah datang penduduk WNI; f. Pelaporan pindah WNI ke luar negeri; g. Pelaporan pelintas batas. (3) Pelayanan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi: a. Pelaporan kelahiran; b. Pelaporan lahir mati; c. Pelaporan kematian; d. Pelaporan perkawinan; e. Pelaporan pembatalan perkawinan; f. Pelaporan perceraian; g. Pelaporan pembatalan perceraian; h. Pelaporan pengangkatan anak; i. Pelaporan pengakuan anak; j. Pelaporan pengesahan anak; k. Pelaporan perubahan nama; l. Pelaporan perubahan kewarganegaraan; m. Pelaporan pelepasan kewarganegaraan; n. Pelaporan peristiwa penting lainnya; o. Pelaporan pembetulan akta pencatatan sipil; p. Pelaporan pembatalan akta pencatatan sipil; q. Legalisir foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil.. (4) Pelayanan Legalisir foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf q ditandatangani Kepala UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat Pencatatan Sipil. (5) Pelayanan Legalisir foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf q yang diterbitkan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota lain, ditandatangani Kepala UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat Pencatatan Sipil setelah dikoordinasikan dengan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat Pencatatan Sipil dimana Kutipan Akta Pencatatan Sipil diterbitkan. (6) Pelayanan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi: a. Pelaporan pencatatan biodata penduduk WNI, penduduk WNI yang datang dari luar negeri, dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; b. Pelaporan susunan dan data keluarga, perubahan susunan dan data keluarga penduduk WNI, dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; c. Pelaporan permohonan KK baru dan permohonan perubahan KK penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; d. Pelaporan permohonan KTP baru dan permohonan perubahan KTP penduduk WNI, dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; e. Pelaporan pindah datang penduduk WNI, Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas, dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah NKRI; f. Pelaporan pindah WNI, Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas, dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap ke luar negeri; g. Pelaporan pelintas batas penduduk WNI; h. Pelaporan kelahiran; i. Pelaporan lahir mati; j. Pelaporan kematian; k. Pelaporan perkawinan; l. Pelaporan pembatalan perkawinan; m. Pelaporan perceraian; n. Pelaporan pembatalan perceraian; o. Pelaporan pengangkatan anak; p. Pelaporan pengakuan anak; q. Pelaporan pengesahan anak; r. Pelaporan perubahan nama; s. Pelaporan perubahan kewarganegaraan; t. Pelaporan pelepasan kewarganegaraan; u. Pelaporan peristiwa penting lainnya; v. Pelaporan pembetulan akta pencatatan sipil; w. Pelaporan pembatalan akta pencatatan sipil; dan x. Legalisir foto kopi Dokumen Kependudukan. (7) Pelayanan Legalisir foto kopi Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf x ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang membidangi atau Pejabat Pencatatan Sipil. (8) Pelayanan Legalisir foto kopi Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf x yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota lain, ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang membidangi atau Pejabat Pencatatan Sipil setelah dikordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana Dokumen Kependudukan diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id