Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a di desa/kelurahan atau nama lainnya, meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah Datang WNI dalam satu desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F.1-24;
b. Surat Keterangan Pindah WNI antar desa/kelurahan atau nama lainnya dalam satu kecamatan atau nama lainnya, dengan kode F.1-26;
c. Surat Keterangan Pindah Datang WNI antar desa/kelurahan atau nama lainnya dalam satu kecamatan atau nama lainnya, dengan kode F.1-28;
d. Surat Pengantar Pindah WNI ke Luar Negeri, dengan kode F.1-29;
e. Surat Keterangan Pindah WNI yang Bertransmigrasi antar desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F.1-42;
f. Surat Keterangan Pindah Datang WNI yang Bertransmigrasi antar desa/kelurahan atau nama lainnya dalam satu kecamatan atau nama lainnya, dengan kode F.1-44;
g. Surat Keterangan Kelahiran, dengan kode F.2-01;
h. Surat Keterangan Lahir Mati, dengan kode F.2-09;
i. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F.2-29;
j. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.01;
k. Buku Mutasi Penduduk, dengan kode Bk-1.02;
l. Buku Induk Penduduk, dengan kode Bk-1.03.
(2) Penciptaan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a di kecamatan atau nama lainnya, meliputi:
a. Formulir Biodata Penduduk Untuk Perubahan Data WNI, dengan kode F-1.06;
b. Formulir Permohonan KK Baru WNI, dengan kode F.1-15;
c. Formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F.1-21;
d. Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-30;
e. Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-32;
f. Surat Keterangan Pindah WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-46;
g. Surat Keterangan Pindah Datang WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-48;
h. Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Buku Pas Lintas Batas, dengan kode F.1-66;
i. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk Kecamatan atau nama lainnya, dengan kode Bk-1.04.
(3) Penciptaan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi:
a. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02;
c. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03;
d. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
e. surat keterangan lahir mati WNI, dengan kode F-2.09;
f. formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10;
g. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
h. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
j. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
k. formulir pencatatan perceraian, dengan kode F-2.22;
l. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.26;
m. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
n. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
o. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
p. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
q. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
r. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
s. formulir Surat Keterangan Pengangkatan Anak, dengan kode F-
2.37;
t. Isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
u. surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
v. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
w. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
x. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
y. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-
2.48;
z. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49;
aa.isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50;
bb.Buku register akta pencatatan sipil;
(4) Penciptaan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi:
a. formulir Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
b. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02;
c. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03;
d. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
e. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05;
f. formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.07;
g. formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap (Foreigner Limitid Or Permanent Stay Pegmit Biodata Form), dengan kode F-1.08;
h. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing, dengan kode F-1.09;
i. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
j. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11;
k. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
l. formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13;
m. formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-
1.14;
n. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16;
o. formulir permohonan KK Baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dengan kode F-1.17;
p. formulir perubahan KK Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap, dengan kode F-1.18;
q. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19;
r. formulir perubahan KK bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.20;
s. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22;
t. Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.37;
u. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.40;
v. Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.53;
w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.56;
x. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57;
y. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.58;
z. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode F-1.60;
å. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
bb. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F-
1.62;
cc. formulir Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal, dengan kode F-
1.63;
dd. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap, dengan kode F-
1.64;
ee. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
ff. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67.
gg. Buku Mutasi Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.02;
hh. Buku Induk Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.03;
ii. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk Kabupaten/Kota, dengan kode Bk-1.05;
jj. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode Bk-1.07.
(5) Penciptaan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi:
a. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
c. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
d. Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04;
e. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
f. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
g. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10;
h. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11;
i. formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
j. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
k. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
l. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
m. formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24;
n. surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25;
o. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.26;
p. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.27;
q. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
r. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
s. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
t. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
u. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
v. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
w. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
x. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
y. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
z. isian formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42;
aa. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
bb. isian formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, dengan kode F-2.44;
cc. isian formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan kode F-2.45;
dd. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-
2.48;
ee. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49;
ff. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50;
gg. buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07;
hh. buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan INDONESIA bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08;
Koreksi Anda
