Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a di desa/kelurahan atau nama lainnya, meliputi: a. Surat Keterangan Pindah Datang WNI dalam satu desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F.1-24; b. Surat Keterangan Pindah WNI antar desa/kelurahan atau nama lainnya dalam satu kecamatan atau nama lainnya, dengan kode F.1-26; c. Surat Keterangan Pindah Datang WNI antar desa/kelurahan atau nama lainnya dalam satu kecamatan atau nama lainnya, dengan kode F.1-28; d. Surat Pengantar Pindah WNI ke Luar Negeri, dengan kode F.1-29; e. Surat Keterangan Pindah WNI yang Bertransmigrasi antar desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F.1-42; f. Surat Keterangan Pindah Datang WNI yang Bertransmigrasi antar desa/kelurahan atau nama lainnya dalam satu kecamatan atau nama lainnya, dengan kode F.1-44; g. Surat Keterangan Kelahiran, dengan kode F.2-01; h. Surat Keterangan Lahir Mati, dengan kode F.2-09; i. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F.2-29; j. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.01; k. Buku Mutasi Penduduk, dengan kode Bk-1.02; l. Buku Induk Penduduk, dengan kode Bk-1.03. (2) Penciptaan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a di kecamatan atau nama lainnya, meliputi: a. Formulir Biodata Penduduk Untuk Perubahan Data WNI, dengan kode F-1.06; b. Formulir Permohonan KK Baru WNI, dengan kode F.1-15; c. Formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F.1-21; d. Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-30; e. Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-32; f. Surat Keterangan Pindah WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-46; g. Surat Keterangan Pindah Datang WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kecamatan atau nama lainnya Dalam Satu Kabupaten/Kota, dengan kode F.1-48; h. Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Buku Pas Lintas Batas, dengan kode F.1-66; i. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk Kecamatan atau nama lainnya, dengan kode Bk-1.04. (3) Penciptaan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi: a. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02; c. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03; d. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08; e. surat keterangan lahir mati WNI, dengan kode F-2.09; f. formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10; g. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12; h. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17; i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18; j. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19; k. formulir pencatatan perceraian, dengan kode F-2.22; l. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F- 2.26; m. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27; n. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28; o. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29; p. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30; q. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31; r. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35; s. formulir Surat Keterangan Pengangkatan Anak, dengan kode F- 2.37; t. Isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38; u. surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39; v. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40; w. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41; x. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43; y. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F- 2.48; z. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49; aa.isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50; bb.Buku register akta pencatatan sipil; (4) Penciptaan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi: a. formulir Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01; b. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02; c. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03; d. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04; e. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05; f. formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.07; g. formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap (Foreigner Limitid Or Permanent Stay Pegmit Biodata Form), dengan kode F-1.08; h. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing, dengan kode F-1.09; i. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10; j. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11; k. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12; l. formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13; m. formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F- 1.14; n. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16; o. formulir permohonan KK Baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dengan kode F-1.17; p. formulir perubahan KK Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap, dengan kode F-1.18; q. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19; r. formulir perubahan KK bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.20; s. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22; t. Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.37; u. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.40; v. Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.53; w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.56; x. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57; y. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.58; z. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode F-1.60; å. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61; bb. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F- 1.62; cc. formulir Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal, dengan kode F- 1.63; dd. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap, dengan kode F- 1.64; ee. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65; ff. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67. gg. Buku Mutasi Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.02; hh. Buku Induk Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.03; ii. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk Kabupaten/Kota, dengan kode Bk-1.05; jj. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode Bk-1.07. (5) Penciptaan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi: a. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ; c. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03. d. Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04; e. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08; f. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09; g. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10; h. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11; i. formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12; j. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17; k. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18; l. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19; m. formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24; n. surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25; o. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F- 2.26; p. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F- 2.27; q. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28; r. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29; s. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30; t. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31; u. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35; v. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38; w. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39; x. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40; y. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41; z. isian formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42; aa. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43; bb. isian formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, dengan kode F-2.44; cc. isian formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan kode F-2.45; dd. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F- 2.48; ee. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49; ff. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50; gg. buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07; hh. buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan INDONESIA bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08;
Koreksi Anda